Pasal 4
(1) Tarif layanan pinjaman dana bergulir dengan pola konvensional dan tarif layanan pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pola penyaluran tanpa melalui lembaga perantara; dan/atau b. pola penyaluran melalui lembaga perantara. (2) Pola penyaluran tanpa melalui lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah secara langsung kepada koperasi, pelaku usaha mikro, kecil dan/atau menengah. (3) Pola penyaluran melalui lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada mitra kerja Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (4) Mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Lembaga Keuangan Bank; b. Lembaga Keuangan Bukan Bank; c. Koperasi Sekunder; d. Badan Layanan Umum; dan/atau
e. Badan Layanan Umum Daerah. (5) Mekanisme pola penyaluran melalui mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menggunakan skema pelaksana pengguliran dana (executing) dan/atau menggunakan skema pelaksana penyalur dana (channeling).
