Pasal 7
(1) Terhadap penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dengan tujuan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penyaluran dalam rangka pemulihan ekonomi; b. kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; c. penyaluran pada saat terjadi bencana; d. pemulihan pasca bencana; dan/atau e. pelaku usaha terdampak kondisi kahar. (3) Pemberian tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
