PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT...
Pasal 3
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkewajiban menyampaikan
daftar persentase pembagian Biaya Pemungutan PBB antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
