PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 8A
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dalam hal terdapat permintaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 7. Ketentuan Pasal 12 huruf a diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
