PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 12
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani: a. addendum syarat dan ketentuan (terms and conditions) Surat Utang Negara hasil Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung; dan/atau b. surat kepada Bank Indonesia, sebagai agen penatausahaan dan agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara, mengenai hasil Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung. 8. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah dan ayat (2) huruf c dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
