PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 6
(1) Besaran penurunan harga atau peningkatan yield sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang setelah mempertimbangkan masukan dari Komite Risiko. (2) Besaran penurunan harga atau peningkatan yield sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang kepada Menteri Keuangan. 6. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
