Pasal 5
(1) Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dalam hal terjadi kondisi adanya indikasi penurunan harga/peningkatan yield yang signifikan pada Surat Utang Negara seri benchmark. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.499 (2) Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang secara langsung; atau b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atas permintaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Pusat Investasi Pemerintah dalam hal ditugaskan Menteri Keuangan untuk membeli Surat Utang Negara di pasar sekunder dalam rangka stabilisasi pasar Surat Berharga Negara. 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
