PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat...
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN PENJUALAN
(1) Pemesanan Pembelian SBSN Ritel oleh Investor Ritel dapat dilakukan: a. secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; atau
b. secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi. (2) Pemerintah berwenang untuk menentukan cara Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Investor Ritel melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan komputer dan/atau media elektronik lainnya yang terhubung dengan jaringan internet.
