PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat...
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN PENJUALAN
(1) Penjualan SBSN Ritel diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (2) Unit teknis pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan penjualan SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Direktorat Pembiayaan Syariah.
