PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat...
Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN PENJUALAN
(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN Ritel di Pasar Perdana Domestik. (2) SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan dalam bentuk: a. SBSN Ritel yang dapat diperdagangkan; atau b. SBSN Ritel yang tidak dapat diperdagangkan. (3) Dalam rangka penjualan SBSN Ritel, Pemerintah dapat MENETAPKAN Mitra Distribusi untuk membantu dalam melakukan pemasaran, penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel.
