Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN PENJUALAN
(1) Penerbitan SBSN Ritel dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Dalam hal penerbitan SBSN Ritel dilakukan secara langsung oleh Pemerintah, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN Ritel dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah. (3) Dalam hal penerbitan SBSN Ritel dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN, kegiatan persiapan dan pelaksanaan penerbitan SBSN Ritel dibantu oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah. (4) Dalam melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN Ritel, unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berkoordinasi dengan satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan atau pihak lain yang terkait seperti Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama INDONESIA, Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya.
