Pasal 36
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bank, Perusahaan Efek dan Perusahaan Fintech yang telah ditetapkan sebagai Mitra Distribusi dalam penerbitan surat berharga negara ritel sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, ditetapkan sebagai Mitra Distribusi untuk penerbitan SBSN Ritel. (2) Penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja.
(3) Penandatanganan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal dan direktur utama Mitra Distribusi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan. (4) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan imbal jasa/fee yang besarannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
