Pasal 35
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kewajiban Agen Penjual yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.08/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan, sebagaimana dituangkan dalam perjanjian kerja antara Pemerintah dengan wakil dari Agen Penjual dinyatakan tetap berlaku sampai dengan SBSN jatuh tempo.
