PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat...
Pasal 37
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.08/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 744); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1017), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
