PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat...
Pasal 32
BAB 7 — SETELMEN
Dalam hal terjadi Keadaan Kahar dalam pelaksanaan penjualan SBSN Ritel, Direktur Jenderal dapat mengambil langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut penyelesaian Keadaan Kahar.
