PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat...
Pasal 33
BAB 7 — SETELMEN
(1) Seluruh hasil penjualan SBSN Ritel dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan penjualan SBSN Ritel dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
