PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat...
Pasal 31
BAB 7 — SETELMEN
(1) Setelmen SBSN Ritel dilakukan pada 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penetapan hasil penjualan SBSN Ritel (T + 2). (2) Teknis pelaksanaan Setelmen mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
