PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat...
Pasal 30
BAB 6 — PENETAPAN PENJUALAN SBSN RITEL
(1) Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SBSN Ritel yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dapat dilakukan paling lambat pada hari terakhir masa penawaran dan disampaikan kepada publik. (2) Penetapan hasil penjualan SBSN Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa penawaran.
