PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat...
Pasal 29
BAB 6 — PENETAPAN PENJUALAN SBSN RITEL
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SBSN Ritel. (2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN: a. jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SBSN Ritel; b. jumlah nominal SBSN Ritel yang akan diterbitkan kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik; dan c. hasil penjualan SBSN Ritel. (3) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penjualan SBSN Ritel kepada Menteri yang mencakup hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
