Pasal 19
BAB 4 — KONSULTAN HUKUM SBSN RITEL
(1) Proses penetapan Konsultan Hukum dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengumuman pendaftaran calon Konsultan Hukum; b. penyampaian permohonan dari calon Konsultan Hukum kepada Direktur Jenderal yang ditembuskan kepada Direktur Pembiayaan Syariah disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; c. pelaksanaan evaluasi atas pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; d. penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. penetapan Konsultan Hukum; dan f. penandatanganan perjanjian kerja. (2) Pemerintah dapat melakukan klarifikasi teknis terhadap calon Konsultan Hukum dalam proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Klarifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon konsultan hukum yang mendapatkan hasil evaluasi dengan nilai tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
