PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat...
Pasal 20
BAB 4 — KONSULTAN HUKUM SBSN RITEL
(1) Penetapan Konsultan Hukum dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Penetapan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja antara Direktur Jenderal dengan partner atau pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
