PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat...
Pasal 18
BAB 4 — KONSULTAN HUKUM SBSN RITEL
Kriteria dan persyaratan calon Konsultan Hukum paling sedikit memiliki: a. partner yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal pada otoritas di bidang pasar modal; b. pengalaman dalam penerbitan sukuk/obligasi syariah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam penyusunan dokumen hukum untuk penerbitan sukuk/obligasi syariah;
c. komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN; dan d. tidak sedang menangani atau menjadi wakil dari pihak yang sedang berperkara/sengketa dengan Pemerintah atau mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait.
