PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat...
Pasal 17
BAB 4 — KONSULTAN HUKUM SBSN RITEL
(1) Dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN Ritel, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menunjuk Konsultan Hukum. (2) Konsultan Hukum SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk dari: a. Konsultan Hukum yang telah ditunjuk oleh Pemerintah untuk membantu penerbitan dan penjualan SBSN pada tahun anggaran yang berkenaan; atau b. hasil penetapan dari calon Konsultan Hukum yang mengajukan permohonan kepada Pemerintah untuk menjadi Konsultan Hukum SBSN Ritel.
