Pasal 16
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Sanksi berupa surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) Sanksi berupa pencabutan penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal: a. Mitra Distribusi menerima surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a; b. Mitra Distribusi direkomendasikan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai tugas dan fungsinya dalam pengelolaan SBSN untuk dicabut penetapannya berdasarkan hasil evaluasi kelayakan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b; c. Mitra Distribusi menempati peringkat terbawah untuk evaluasi periode 1 (satu) tahun anggaran dengan ketentuan:
- 5 (lima) periode berturut-turut berdasarkan realisasi penjualan SBSN Ritel melalui Sistem Elektronik, untuk Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik; dan
- 2 (dua) periode berturut-turut berdasarkan kewajiban pemenuhan minimal target dan/atau jumlah Investor Ritel, untuk Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi; d. Mitra Distribusi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k; e. Mitra Distribusi melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SBSN; f. Mitra Distribusi dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang; dan/atau g. Mitra Distribusi melakukan tindakan/aktivitas yang menyebabkan Mitra Distribusi mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait. (3) Pencabutan penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan pengakhiran perjanjian kerja sebelum jangka waktu berakhirnya perjanjian.
(4) Mitra Distribusi yang telah dicabut penetapannya dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Mitra Distribusi pada periode pendaftaran selanjutnya setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pencabutan sebagai Mitra Distribusi.
