PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat...
Pasal 15
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Direktur Jenderal berwenang untuk memberikan sanksi kepada Mitra Distribusi berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan evaluasi kelayakan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3). (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. surat peringatan; dan/atau b. pencabutan sebagai Mitra Distribusi. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaporkan kepada otoritas terkait dan/atau diumumkan kepada publik.
