PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat...
Pasal 14
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Pelaksanaan evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan pada setiap penjualan SBSN Ritel dan setelah penerbitan SBSN Ritel dilaksanakan. (2) Pelaksanaan evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan setelah tahun anggaran berkenaan berakhir.
