PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat...
Pasal 13
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaksanakan evaluasi terhadap Mitra Distribusi yang mencakup evaluasi atas: a. kinerja pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi dalam rangka pelaksanaan penjualan SBSN Ritel; dan b. kelayakan sebagai Mitra Distribusi. (2) Evaluasi atas kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Evaluasi atas kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5), dan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
