Pasal 12
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
Mitra Distribusi memiliki kewajiban sebagai berikut: a. membantu investor dalam pembuatan SID dan/atau rekening surat berharga dalam hal Investor Ritel belum memiliki SID dan/atau rekening surat berharga; b. membantu Pemerintah dalam menyusun Memorandum Informasi; c. melakukan pemasaran SBSN Ritel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Memorandum Informasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah; d. melakukan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Memorandum Informasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah; e. memastikan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Investor Ritel; f. melayani pembelian SBSN Ritel; g. memenuhi target penjualan dan jumlah Investor Ritel yang ditentukan oleh Pemerintah, untuk penjualan SBSN Ritel dengan Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi; h. melaporkan hasil penjualan SBSN Ritel kepada Pemerintah;
i. membantu Investor Ritel dalam hal terdapat early redemption, untuk SBSN Ritel yang tidak dapat diperdagangkan; j. membantu Investor Ritel dalam melakukan penjualan SBSN Ritel yang dapat diperdagangkan sampai dengan masa jatuh temponya; k. menjaga hubungan kemitraan dengan Kementerian Keuangan dengan mengedepankan prinsip kerja sama yang produktif, profesional, terpercaya, dan menghindari benturan kepentingan; dan l. kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja.
