PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat...
Pasal 11
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Mitra Distribusi memiliki hak sebagai berikut: a. memasarkan, menawarkan dan/atau menjual SBSN Ritel sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam surat penetapan; dan b. memperoleh imbal jasa/fee. (2) Besaran imbal jasa/fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
