PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat...
Pasal 10
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) memiliki jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan dan dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah dan berdasarkan hasil evaluasi kelayakan Mitra Distribusi. (2) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Mitra Distribusi direkomendasikan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pengelolaan SBSN. (3) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir triwulan pertama tahun anggaran berikutnya.
