Pasal 9
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Penetapan Bank, Perusahaan Efek, dan/atau Perusahaan Fintech sebagai Mitra Distribusi dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan lingkup kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(3) Penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja antara Direktur Jenderal dengan direktur utama Mitra Distribusi atau pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan. (4) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. hak dan kewajiban; b. jangka waktu perjanjian; c. besaran imbal jasa/fee; d. keadaan kahar; dan e. sanksi.
