PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 8
BAB 3 — PENGGUNAAN BMN DK/TP
(1) Status Penggunaan BMN DK/TP ditetapkan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang. (2) BMN DK/TP yang ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang, meliputi: a. tanah dan/atau bangunan; b. selain tanah dan/atau bangunan, yang memiliki:
- bukti kepemilikan; atau 2) nilai perolehan di atas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan. (3) BMN DK/TP selain dari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan status penggunaannya oleh Pengguna Barang.
