PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 7
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pengguna Barang bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Barang harus melakukan inventarisasi untuk menentukan rincian data atas BMN DK/TP, termasuk kondisi dan keberadaan BMN DK/TP. (2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimakud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam menentukan usulan pengelolaan atas BMN DK/TP.
