PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 9
BAB 3 — PENGGUNAAN BMN DK/TP
(1) Penetapan status Penggunaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan atas BMN DK/TP yang sedang digunakan atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga. (2) Penetapan status penggunaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak perlu dilakukan atas BMN DK/TP yang direncanakan untuk dilakukan Pemindahtanganan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 atau yang telah diserahkan kepada pihak ketiga. www.djpp.kemenkumham.go.id
