Pasal 26
BAB 5 — PENATAUSAHAAN
(1) Pencatatan atas BMN DK/TP dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN meliputi: a. pengadaan dan penetapan status Penggunaan; b. Pemindahtanganan; c. pemusnahan; dan d. Penghapusan. (2) BMN DK/TP yang sedang digunakan atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga dicatat sebagai Aset Tetap atau Persediaan, sesuai dengan substansinya. (3) BMN DK/TP yang belum mendapat persetujuan Pemindahtanganan dari Pengelola Barang tetapi telah diserahkan kepada pihak ketiga, dicatat sebagai Aset Lainnya. (4) Pengguna Barang wajib mencatat setiap perubahan data terkait dengan BMN DK/TP dan melaporkannya kepada Pengelola Barang sebagai mutasi dan dilaporkan pada periode pelaporan terkait.
