PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 25
BAB 5 — PENATAUSAHAAN
(1) Pengelola Barang melakukan pembukuan berupa pendaftaran dan pencatatan BMN DK/TP dalam Daftar BMN dan/atau Laporan BMN. (2) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan pembukuan berupa pendaftaran dan pencatatan BMN DK/TP dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna dan/atau Laporan Barang Pengguna/Laporan Barang Kuasa Pengguna. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan prasyarat dalam Pemindahtanganan BMN DK/TP.
