PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 24
BAB 5 — PENATAUSAHAAN
(1) Penatausahaan BMN DK/TP meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. (2) Penatausahaan BMN DK/TP dilakukan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pengelola Barang; b. Pengguna Barang; dan c. Kuasa Pengguna Barang.
