PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 27
BAB 5 — PENATAUSAHAAN
(1) Pengguna Barang menyusun laporan semesteran dan tahunan BMN DK/TP sebagai bagian dari pelaporan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penatausahaan BMN. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara secara periodik. www.djpp.kemenkumham.go.id
