PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT...
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam rangka pelaksanaan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Kementerian Keuangan dan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
