PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Perusahaan Umum (PERUM) BULOG melakukan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, setiap pendapatan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG maupun yang berasal dari pencairan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, harus langsung disetorkan kepada bank pemberi kredit sebagai pembayaran kembali kredit dan bunga kredit perbankan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG.
