PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT...
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah masih dianggarkan/disediakan dalam APBN.
