PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 45
BAB 9 — ORGANISASI PROFESI PEJABAT LELANG KELAS I
(1) Pejabat Lelang Kelas I berhimpun dalam wadah organisasi profesi Pejabat Lelang Kelas I yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Organisasi profesi Pejabat Lelang Kelas I MENETAPKAN dan menegakkan kode etik Pejabat Lelang Kelas I. (3) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi profesi.
