PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 46
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dapat disebut Pejabat Lelang Negara.
