PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 43
BAB 8 — PERLINDUNGAN PEJABAT LELANG KELAS I
(1) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mendapatkan masalah hukum terkait pelaksanaan tugasnya, Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan berhak didampingi oleh pejabat atau pegawai yang berkompeten di bidang bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Dalam hal diperlukan, Pejabat Lelang Kelas I dapat didampingi oleh penasihat hukum/advokat. (3) Tata cara pendampingan oleh penasihat hukum/advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan mengenai bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan.
