PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 42
BAB 8 — PERLINDUNGAN PEJABAT LELANG KELAS I
Pejabat Lelang Kelas I yang telah melaksanakan tugas dan wewenang serta tidak melanggar larangan/tidak melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dalam pelaksanaan tugasnya, dilindungi oleh hukum.
