PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 20
BAB 5 — TATA CARA PENUNJUKAN PEJABAT LELANG KELAS I YANG TIDAK BERKEDUDUKAN DI KPKNL PENYELENGGARA LELANG
Pejabat Lelang Kelas I yang tidak berkedudukan di KPKNL Penyelenggara Lelang dan ditunjuk melaksanakan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19, bertanggung jawab secara formal atas pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan.
