Pasal 19
BAB 5 — TATA CARA PENUNJUKAN PEJABAT LELANG KELAS I YANG TIDAK BERKEDUDUKAN DI KPKNL PENYELENGGARA LELANG
(1) Dalam hal terdapat permohonan pembantuan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b, dapat ditunjuk: a. Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat; b. Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah; atau c. Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah. (2) Untuk penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan Lelang menyampaikan permohonan
penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah: a. menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah; b. menunjuk Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah yang sama, dalam hal tidak tersedia Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah; atau c. menyampaikan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur dalam hal tidak tersedia Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Wilayah dan KPKNL. (4) Berdasarkan permohonan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Direktur menunjuk Pejabat Lelang Kelas I pada Direktorat.
