PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 21
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah sebagai Superintenden.
