PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 6
Tarif penyelenggaraan workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
