PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 7
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia politeknik perkeretaapian INDONESIA madiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, tenaga ahli, dan/atau institutional fee.
